ANEWS, Berau – Penertiban APK (alat peraga kampanye) di Kecamatan Tanjung Redeb ditargetkan selesai Rabu, 30 September 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Berau. Demikian keterangan yang diperoleh Nadirah, S.Pd., selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Berau.
Penertiban ini berada di bawah kewenangan pemkab, karena hal ini terkait dalam estetika keindahan kota. Dalam penertiban ini pihak Bawaslu juga bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres, Kodim, Dinas Perizinan, Kesbangpol, serta Panwaslu, Bawaslu beserta Panwaslu Kelurahan, dan Desa-nya.
Menurut Nadirah untuk 12 kecamatan lain sudah melaksanakan penertiban dan sudah pula berkoordiasi dengan pihak kecamatan.

“Untuk penertiban ini waktunya dua hari, insyallah hari ini terakhir, tapi ada Baliho besar itu kami memerlukan mobil derek besar dari Dinas Perhubungan untuk melepasnya dan untuk yang kecil-kecil itu dalam dua hari ini, insyallah sudah habisâ€, ujar Nadirah.
Sementara untuk pemasangan apk itu sudah ditentukan oleh KPU, jelas Nadirah. Â Nanti ada titik-titik tertentu yang ditentukan antara KPU, Bawaslu, dan stakeholder yang terkait, juga sudah rapat koordinasi menegenai penyampaian titik-titik dimana saja yang akan dipasang baliho.
“Penertiban terakhir adalah hari ini, cuma saat ini alat kampanye mereka belum jadi karena mereka nanti akan menyerahkan desain gambar ke KPUâ€, tambah Nadirah. (tassya)
Leave a Reply