Follow kami di google berita

Kejaksaan Tinggi Sultra Tahan Kepala KUPP Kolaka dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel

A-news.id, Kendari —  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka berinisial SPI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel pertambangan di wilayah itu.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara Iwan Catur Karyawan saat ditemui wartawan di Kendari, Jumat malam, mengatakan bahwa selain SPI, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT AM inisial MM, Direktur PT AM inisial MLY, dan Direktur PT BPB inisial ES.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap MM, MLY, dan ES sebanyak dua kali sebagai saksi.

Akan tetapi, mereka sama sekali tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga penyidik melakukan upaya jemput paksa agar bisa dilakukan pemeriksaan.Dengan begitu, ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM, hingga pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani perjanjian jasa pelabuhan antara H dengan tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM.

Tersangka SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka pada 3 Juli 2023 mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub agar PT AM juga ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR.

Meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui, namun SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut.

“Dijemput dan langsung diperiksa sebagai saksi di tiga tempat yang berbeda, yaitu di Jawa Timur, Kabupaten Kolaka, dan Jakarta Pusat,” ujarnya.

Iwan menjelaskan usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kasus dugaan korupsi itu bermula dari PT AM yang merupakan salah satu pemegang IUP Operasi Produksi di wilayah Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.

Pada tahun 2023, PT AM mendapatkan kuota produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 metrik ton (MT) dan kuota penjualan sebesar 500.004 MT.

Pada Juni 2023, tersangka ES menemui Direktur PT KMR inisial H untuk membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain, yakni PT PCM, dengan menggunakan dokumen milik PT AM.

“Akibat penjualan ore nikel tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp100 miliar lebih. Nilai pasti kerugian negara masih dalam perhitungan auditor,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*/antara)

Bagikan

Subscribe to Our Channel