A-News.id, Tanjung Selor – Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang secara resmi melantik Bustan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Sekprov Kaltara), Kamis, 17 April 2025. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Aula RS Kota Tarakan.
Bustan sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov usai berakhirnya masa tugas Suriansyah. Pengangkatan Bustan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 800/1885/BKD, yang diperkuat dengan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor X.1.00.2.2.6/26/Sc tertanggal 10 April 2025.
Dalam surat tersebut, Bustan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan nomor induk 197406301996031003, pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), dan menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, ditetapkan sebagai Pj Sekda Provinsi Kaltara.
Gubernur Zainal menekankan pentingnya jabatan tersebut sebagai motor penggerak birokrasi dan stabilitas pemerintahan daerah. Ia meminta agar amanah besar itu dijalankan dengan penuh integritas dan dedikasi.
“Setelah dilantik, saya harap saudara segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi sebagai Sekprov. Jabatan ini bukan hanya administratif, tapi juga tanggung jawab besar dalam menjaga sistem pemerintahan,” ujar Zainal dalam pidatonya.
Ia juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perlunya keteladanan dalam etika, loyalitas, dan disiplin. Gubernur berharap, Bustan dapat memperkuat inovasi dan meningkatkan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Saudara Bustan memiliki pengalaman yang cukup karena pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Tarakan. Saya yakin ia mampu menjalankan tugas ini dengan baik,” kata Zainal sambil tersenyum.
Zainal menyebut pelantikan ini sebagai bagian dari langkah percepatan pemerintahan daerah, menyusul kekosongan jabatan Sekda usai pensiunnya pejabat sebelumnya.
“Kita berada di fase penting dalam mewujudkan visi besar Kalimantan Utara: menjadi beranda depan NKRI yang maju, makmur, dan berkelanjutan. Peran Sekda sangat vital dalam menyukseskan visi ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Gubernur menyebut Sekda memiliki empat tugas utama, yakni mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, memberikan pelayanan administratif, serta menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan kepala daerah.
“Saya berharap sumpah jabatan yang telah diucapkan benar-benar menjadi pengingat akan tanggung jawab besar terhadap bangsa, konstitusi, serta rakyat Kalimantan Utara,” kata Zainal menutup sambutannya. (Lia)