Follow kami di google berita

Gunakan DPT 2024, KPU Kukar Ajak Warga Nyoblos di Pemungutan Suara Ulang

A-news.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 berhak memberikan suara.

“Kita sudah masuk tahapan kampanye sejak tanggal 9 April, dan akan berakhir pada 15 April. Tanggal 16, 17, dan 18 adalah masa tenang. Selanjutnya, pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 19 April,” kata Rudi Gunawan kepada wartawan, Senin, 15 April 2025.

Ia mengimbau seluruh warga yang terdaftar dalam DPT 2024 untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa KTP elektronik serta surat pemberitahuan memilih.

“Jangan lupa bawa KTP dan surat pemberitahuan. Yang terpenting, jangan sampai golput. Etam wajib gunakan hak pilih etam,” ujar Rudi.

PSU ini digelar sebagai bagian dari proses demokrasi untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada Kukar. KPU Kukar memastikan kesiapan logistik dan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.(*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel