A-news.id, SAMBALIUNG – Seorang pria berinisial RP (36) warga berKTP Kombeng Kutai Timur diringkus Polsek Sambaliung pada Rabu (9/4/2025), karena diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada AL (45) warga Long Lanuk Kecamatan Sambaliung.
Kejadian ini bermula saat RP bertamu ke rumah salah satu temannya yakni anak AL. Sempat menginap di rumah itu, RP ternyata memiliki niat lain untuk melakukan pelecehan seksual kepada AL.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Sambaliung, tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar jam 02.00 WITA. Dengan lokasi kejadian di rumah AL di Kampung Long Lanuk Kecamatan Sambaliung.
“Sekitar jam 02.00 wita, korban posisi tidur merasakan ada seseorang yang menindih tubuh korban dari atas. Setelah korban terbangun kemudian melihat orang yang menindihnya ternyata adalah RP atau yang biasa dipanggil Wan,” terang Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani.
Setelah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh itu, korban yang sempat mendapatkan kesempatan untuk melarikan diri kemudian berlari ke rumah tetangganya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Lalu tetangga korban pun mengajak korban melaporkan kejadian ini bersama aparatur kampung ke Polsek Sambaliung pada Sabtu (12/4/2025) siang sekitar pukul 13.30 WITA.
“Laporan tidak langsung dilakukan saat setelah kejadian karena pada saat itu aparatur kampung sedang berada di Samarinda, sehingga menunggu sampai aparatur itu kembali,” tambahnya.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto mengatakan jika si pelaku merupakan anak dari korban, yang saat itu sedang bertamu di rumah korban.
Pelaku yang saat ini sudah diamankan terbukti melanggar pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 289 KUHP Pidana. (mel)