A-News.id, Samarinda — Keberadaan aktivitas penambangan galian C yang semakin marak bahkan tak memiliki izin mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov Kaltim. Bahkan, kanal pengaduan masyarakat tentang aktivitas galian C ini juga akan disediakan oleh Pemprov Kaltim.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, yang ditemui di sela-sela sidak aktivitas penambangan galian C di Kota Bontang pada Kamis (10/4/2025), mengatakan jika Gubernur Kaltim akan memberantas setiap usaha pertambangan yang dilakukan secara ilegal.
Pemerintah juga akan membuka kanal atau link pengaduan bagi masyarakat, yang wilayahnya berada di area sekitar tambang. Link itu akan dilakukan pengecekan secara berkala, dan akan menindak setiap aktivitas yang dilaporkan, yang memang tidak berizin. Pemerintah juga tidak akan segan-segan untuk menindak secara aturan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Ini adalah kesempatan beliau, agar tambang ilegal ini bisa diberantas. Gubernur juga sudah memerintahkan untuk turun dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dengan keberadaan tambang ilegal seluas-luasnya,” tegasnya.
Meskipun jenis galian C seperti pasir, kerikil, batu gamping, dan marmer menjadi bahan utama konstruksi pembangunan, namun keberadaannya yang dilakukan tanpa izin sangat meresahkan bagi masyarakat. Selain itu juga memberikan dampak buruk seperti kerusakan lingkungan, banjir, dan longsor.
Tak hanya itu, Pemprov Kaltim juga akan melakukan pengawasan maksimal, terhadap setiap pelaku penggalian yang cacat hukum. Langkah ini untuk menertibkan sehingga tidak ada aktivitas penambangan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), termasuk hutan lindung.
“Kita (pemerintah) dorong supaya Penegakan hukum jelas dan tertib. Jadi tidak akan ada lagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dipakai buat penambangan ilegal,” tambahnya.
Pemerintah juga sangat mengecam tindakan eksplorasi lingkungan yang merugikan masyarakat. Bahkan, penggalian ini justru memberikan kerugian jangka panjang dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk mengembalikan fungsi tanah bekas tambang.
“Beliau (Gubernur) sangat mengecam, karena siap beliau ke masjid-masjid dan berdialog dengan masyarakat selalu bertanya terkait tambang ilegal. Program kerja 100 hari Gubernur termasuk akan concern terhadap masyarakat dengan adanya aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya. (*)