A-News.id, Tanjung Selor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini dinilai krusial untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang transparan di Bumi Benuanta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kaltara, Herman, mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. Pansus yang terdiri dari lima anggota, yakni Herman selaku ketua, serta H. Ladullah, Hamka, Alimuddin, dan Anto Bolokot, menekankan urgensi regulasi ini dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan di provinsi termuda di Indonesia itu.
“Beberapa waktu lalu kami telah membahas Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap perda ini segera disahkan dan mendapat dukungan dari Peraturan Gubernur Kaltara sebagai aturan pelaksana,” ujar Herman, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi ini harus selaras dengan perubahan Undang-Undang yang berlaku. “Perda ini harus mengatur ketentuan umum, asas, prinsip, tujuan, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam mengakses informasi publik,” katanya.
Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa setelah disahkan, perda ini akan mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, sekaligus mengklasifikasikan informasi yang dikecualikan. Namun, menurutnya, aturan tersebut masih perlu diperkuat dengan peraturan gubernur agar implementasinya lebih optimal.
“Perda ini nantinya akan mengatur informasi yang harus disediakan dan diumumkan kepada publik. Namun, kami juga memastikan bahwa aturan ini hanya mengatur aspek umum agar tetap fleksibel terhadap dinamika perubahan regulasi di tingkat nasional,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah dalam memberikan akses informasi yang mudah dan transparan bagi masyarakat. Dengan adanya perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
“Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat bisa ikut serta dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan. Ini akan memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di daerah,” pungkasnya. (ADV)