A-news.id, Tanjung Redeb – Pemerintahan Kampung Batu Putih dan PT Yumna Tiga Bersaudara, digugat di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang diduga milik penggugat, Deysi Engliana.
Gugatan tersebut mencakup sejumlah klaim terkait hak atas tanah dan kerugian materiil yang diderita penggugat akibat pemanfaatan lahan tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dalam petitumnya, penggugat meminta agar seluruh gugatan dikabulkan, dengan menyatakan bahwa dirinya adalah ahli waris sah dari almarhum Edy Gunawan dan berhak atas seluruh harta peninggalannya.
Salah satu objek yang disengketakan adalah lahan seluas sekitar 5 hektare yang terletak di Jalan Gendi Laut, Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berbatasan dengan hutan bakau di sebelah utara, laut di sebelah timur, tanah milik Idin Latari di sebelah barat, dan Gunung Si Orfah di sebelah Selatan.
Di dalam gugatan, penggugat juga mempersoalkan pemanfaatan jalan yang dibangun di atas tanah tersebut, yang menurutnya digunakan tanpa izin oleh pihak tergugat.
Deysi Engliana menuntut agar pihak tergugat membayar kerugian materiil yang timbul akibat pemanfaatan lahan tersebut selama periode 2019 hingga 2024.
Perhitungan kerugian materiil tersebut mencapai Rp 16,6 miliar, yang mencakup biaya sewa yang tidak dibayar dan denda keterlambatan pembayaran.
Selain itu, penggugat juga mengklaim adanya kerugian imateril yang ditaksir sebesar Rp 100 miliar.
Pihak tergugat, yang terdiri dari H Krisdianto selaku Kepala Kampung Batu Putih, PT Yumna Tiga Bersaudara, serta Pemerintah Kampung Batu Putih, telah menguasai dan memanfaatkan objek sengketa tanpa seizin penggugat atau orang tuanya, serta tanpa membayar biaya sewa yang seharusnya diserahkan kepada penggugat.
Bahkan, penggugat berpendapat bahwa pihak tergugat juga telah menerbitkan sertifikat tanah yang sah atas nama mereka, meskipun penggugat mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik sah dari lahan tersebut.
Lebih lanjut, penggugat meminta agar pihak tergugat keluar dari objek sengketa dan menyerahkan lahan tersebut kepada penggugat.
Selain itu, penggugat juga meminta agar sertifikat tanah yang diterbitkan atas nama pihak tergugat dibatalkan dan agar sertifikat baru diterbitkan atas nama penggugat.
Terkait dengan hal ini, penggugat juga memohon agar pengadilan memberikan izin untuk mengajukan sita jaminan atas objek sengketa serta harta milik para tergugat, yang dianggap sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan putusan yang akan diambil oleh pengadilan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Arif Setiawan saat dihubungi belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Berau, Heru mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut. Pasalnya, Pemerintah Kampung Batu Putih tidak bermohon untuk pendampingan dalam kasus ini.(*)
“Kami tidak tahu terkait kasus ini,” singkatnya.