A-News.id,TANJUNG SELOR- Tim Bantek Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara membekuk seorang pria berinisial TP (33) Tahun yang diduga melakukan tindakan pidana pornografi terhadap anak dibawah umur.
Pria yang berasal dari Jawa Timur (Jatim) itu diduga menyebar sebuah video asusila ke pesan group yang berisi kerabat korban yang merupakan anak dibawah umur asal Bulungan, Kaltara.
“Tersangka TP ini menyebarkan video asusila anak dibawah umur dan kita dapat laporan lalu membekuk dia di Mojokerto (Jatim) beberapa waktu,” Beber Kabid Humas Polda Kaltara, Budi Rachmad, Rabu (19/3).
“Perbuatan tersangka itu terungkap pada 7 Maret, dimana tim Bantek Subdit V Siber Direskrimsus Polda Kaltara bersama Bantek Ditressiber Polda Jatim mengungkap dan mengamankan tersangka pada pukul 16.00 WIB besereta dengan BB,” tambahnya.
Tersangka dengan korban dijelaskan Budi, berkenalan melalui sebuah aplikasi dengan perjanjian akan naikan rating akun, namun berlanjut hingga menjalin hubungan asmara.
Setelah menjalin hubungan asmara tersangka dan korban berhubungan secara intens, hingga melakukan video call (VC) yang mana tersangka meminta korban melakukan hal yang tidak senonoh (Bertelanjang dan Onani).
Lalu tanpa sepengetahuan korban, pria yang diduga LGBT itu merekam layar lalu menyebar video asusila tersebut ke pesan grup. Tidak hanya menyebar video asusila, tersangka yang lahir di Balikpapan tahun 1992 itu meminjam uang senilai Rp 8 Juta namun tidak dikembalikan.
Adapun penyebab yang tersangka melakukan penyebaran video asusila kata Budi, lantaran sakit hati kepada korban yang diduga berselingkuh.
“Karena sakit hati tersangka memviralkan video rekam layar asusila ke pesan group yang dibuatnya sendiri,” tukas Kombes Pol Budi.
“Akibat ulah pelaku itu korban anak dibawah umur trauma dan tidak berani sekolah,”lanjutnya.
Kemudian pelaku yang melakukan tindakan pidana pornografi ini dijerat dengan pasal berlapis, “Ya tersangka ini dijerat dengan tiga pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual, informasi dan transaksi elektronik serta perlindungan anak,” ujarnya.
“Adanya kejadian ini kami imbau orang tua dapat mengawasi anak-anak terutama yang masih dibawah umur,” pinta dia.
Terutama di wilayah Kaltara agar lebih berhati-hati dalam mengunakan media sosial serta mencatumkan atau pun memposting data pribadi. Polda Kaltara, akan terus berupaya menindak tindak pidana pornografi yang akhir ini banyak meresahkan, dan jikapun diluar sana ada yang menjadi korban sama segera melapor.
“Jika ada korban lain dapat menghubungi penyidik subdit V siber Direskrimsus Polda Kaltara, kami berharap peran masyarakat dalam mengungkap kasus serupa,” tutupnya. (Lia)