A-News.id, TANJUNG REDEB – Aturan pelarangan pengangkatan tenaga honorer berdampak pada terputusnya kontrak kerja pegawai di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD). Beberapa pekerja terpaksa dirumahkan lantaran tak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK
Dikonfirmasi Senin (17/3/2025), Kepala UPTD PSAD, Syaidinoor menyebut jika pihaknya bersama dinas teknis masih mencari solusi agar kebutuhan pegawai terpenuhi, termasuk status pegawai yang dirumahkan, juga masih terus diupayakan.
“Sejak Januari 2025 kemarin ada 29 pegawai yang sudah dirumahkan. Kami sudah berkoordinasi dengan OPD teknis, bagaimana agar masalah ini bisa dicarikan solusinya. Karena operasional pasar juga tidak bisa berjalan optimal,” ujar Syaidinoor.
Sebelumnya, dengan adanya aturan baru tidak bisa melanjutkan kontrak pegawai dengan masa kerja dibawah dua tahun, juga diterapkan di UPTD PSAD. Dengan adanya pengurangan, maka sejak awal tahun 2025 ini, operasional pasar menjadi kurang maksimal.
Sebelum adanya pengurangan, jumlah tenaga kerja di UPTD PSAD sebanyak 150 orang. Dimana jumlah itupun masih kurang. Padahal, untuk jalannya operasional, pegawai yang ada dibagi menjadi beberapa bagian, mulai dari petugas keamanan hingga juru pungut retribusi.
“Kekurangan staf pastinya. Banyak yang harus ditangani mulai dari petugas keamanan, tenaga parkir, kebersihan, administrasi, dan juru pungut retribusi. Jadi sementara kami berlakukan sistem shift,” bebernya.
Untuk pembagian jam kerja atau shift adalah, untuk security atau keamanan sampai 3 shift dan parkir dua shift. Apalagi pembagian petugas juga terbagi dengan Teluk Bayur.
Terpisah, Kepala Diskoperindag Berau Eva Yuanita ketika ditanya mengenai hal ini, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat juga akan mendiskusikan solusi bersama UPTD Pasar SAD, agar tenaga kerja yang dirumahkan bisa kembali bekerja.
“Kami sudah mendengarkan permasalahan ini, namun kami akan rapatkan terlebih dahulu. Belum bisa diberikan keputusan secara langsung, karena ada beberapa keputusan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait, tentang tenaga kerja kontrak ini. Kita masih Carikan solusinya,” tutupnya.