A-News.id, TANJUNG REDEB – Rencana penambangan di Jalan Poros Sambaliung-Tabalar oleh PT Berau Coal, sudah masuk ke DPRD Berau. Informasi ini pun dibenarkan oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.
Ditemui Sabtu (15/3/2025), pria yang akrab disapa Dedet ini menyebut jika informasi itu sudah diterimanya. Namun untuk status jalan poros bukanlah kewenangan Kabupaten Berau.
“Benar, ada informasi tersebut. Tapi itu bukan kewenangan Kabupaten Berau, melainkan dibawah kewenangan Provinsi Kalimantan Timur.
Meskipun kewenangan ada di Provinsi, Dedet menekankan bahwa PT Berau Coal harus tetap menjalankan tanggungjawabnya, jika nantinya aktivitas penambangan itu terjadi.
“Yang terutama harus disiapkan akses jalan pengganti atau jalur alternatif sebelum adanya penambangan. Kualitas jalan pengganti yang dibangun juga harus memenuhi standar yang ditetapkan. Dan yang terpenting, jangan melibatkan anggaran pemerintah dalam pembangunnya,” tegasnya.
Meski informasi yang ada sudah diterima namun Dedet mengungkapkan, jika sampai saat ini informasi pasti mengenai rute baru yang akan dipergunakan sebagai jalur alternatif, belum jelas.
“Sepertinya tidak akan lewat Kampung Gurimbang, tapi untuk pastinya saya juga belum tahu,” tutupnya.
Sementara itu, Corporate Communication PT Berau Coal, Rudhini saat dikonfirmasi terkait wacana tukar guling jalan Provinsi tersebut, belum memberikan respons. (*)