A-news.id, Tanjung Selor – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci Ramadhan. Hasilnya, sebanyak 907 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita dari sejumlah tempat hiburan malam (THM), kafe, dan warung di sekitar ibu kota Kaltara.
Plt Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira, dalam konferensi pers di Markas Polda Kaltara, Senin (3/3), menyebut bahwa operasi berlangsung sejak 10 Februari hingga 1 Maret lalu. Barang bukti yang diamankan terdiri dari puluhan jenis miras, mulai dari Anggur Merah Cap Orang Tua sebanyak 278 botol, Anggur Putih 3 botol, hingga berbagai merek lainnya seperti Atlas Anggur Lychee (12 botol), Api Anggur Hijau (129 botol), dan Kawa-Kawa Anggur Hijau (46 botol).
Selain itu, ada pula wiski sebanyak 179 botol, Anggur Kolesom (7 botol), Anggur Rose Pink (3 botol), serta berbagai merek lain seperti Daebak Soju, Bacardi, Captain Morgan, dan Chivas Regal yang turut diamankan. Jenis bir juga tak luput dari penyitaan, di antaranya Bir Bintang (105 botol dan 24 kaleng), Huster (27 kaleng), serta Beer Prost Pilsener (14 botol). Semua barang bukti tersebut, kata Yudhistira, akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Penindakan di Warung Tak Berizin
Selain menyita ratusan botol miras, polisi juga menindak pemilik warung di Tanjung Selor yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Untuk saat ini, pemilik warung hanya diberikan teguran. Namun, Yudhistira menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa terulang, sanksi hukum akan diberlakukan.
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara,” ujarnya.
Pelanggaran di Hotel dan Panti Pijat
Dalam operasi serupa di Kota Tarakan, petugas juga mengamankan sejumlah pelanggaran lainnya. Sebanyak 16 pasangan bukan suami istri terjaring razia di hotel dan panti pijat, sementara 34 orang lainnya diamankan terkait layanan hubungan seksual melalui aplikasi MiChat serta praktik pijat plus-plus.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan seorang pria yang membawa senjata tajam jenis badik di tempat hiburan malam (THM) serta mengungkap kasus perjudian togel.
Yudhistira menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kaltara.
“Ini bagian dari upaya kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang bulan Ramadhan,” kata dia.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang meresahkan di lingkungan sekitar.
“Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas penyakit masyarakat. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.(lia)