Follow kami di google berita

Konferensi Pers Polda Kaltim: Dua Tersangka dan 9,8 Kg Sabu Berhasil Diamankan

A-news.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar. Sebanyak 9,8 kilogram sabu berhasil disita dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Kamis, 27 Februari 2025, kepolisian mengungkap kronologi pengungkapan kasus ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sabu tersebut ditemukan dalam sebuah mobil pick-up. Barang bukti disembunyikan di dalam kotak Styrofoam yang berisi sembilan bungkus teh Cina berwarna kuning. Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp150.000 serta satu unit ponsel milik tersangka.

Dua orang tersangka berinisial AS dan MD kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Polda Kaltim memperkirakan barang bukti narkotika yang disita memiliki nilai ekonomi mencapai Rp15 miliar. Jika berhasil diedarkan, sabu tersebut diperkirakan dapat mempengaruhi lebih dari 50.000 orang.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Timur akan terus diperketat. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan memastikan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sebagai langkah tindak lanjut, kepolisian akan melakukan pemusnahan barang bukti untuk mencegah peredaran lebih lanjut. Polda Kaltim juga terus mendalami jaringan yang terlibat guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang berupaya menyebarkan barang haram ini,” dikutip dari facebook Polda Kaltim.(*)

Sumber : Tribratanews Polda Kaltim.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel