A-news.id, Tanjung Redeb — Ijazah merupakan hak setiap anak didik. Namun sampai saat ini ada beberapa instansi pendidikan yang masih menahan ijazah siswa, dengan berbagai alasan. Salah satunya yakni masih adanya tunggakan siswa yang belum terbayar lunas, sehingga ijazah tak bisa diberikan.
Seperti yang dialami salah satu siswi di tingkat sekolah menengah atas. Suci terpaksa harus melanjutkan pendidikan tanpa memegang ijazah aslinya, lantaran masih tertahan di sekolah asalnya.
“Sudah dua tahun belum bisa ditebus, karena masih ada tunggakan pembayaran yang belum bisa dilunasi. Semoga ada jalan keluar untuk masalah ini,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wilayah VI Berau, Ahmadong ketika dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan jika pihaknya akan memanggil kepala sekolah, yang terbukti melakukan penahanan ijazah.
“Kita minta keterangan dan kumpulkan informasi lebih lanjut, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Kita upayakan semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau Mardiatul Idalisah ketika ditemui, dengan tegas mengatakan jika penahanan ijazah siswa itu tak boleh dilakukan dengan alasan apapun.
“Kalau Disdik kan membawahi sekolah negeri ya. Dan sekolah itu tidak boleh menahan ijazah, karena itu sudah menjadi hak siswa. Kalau ada sekolah yang ternyata melakukan hal itu, akan kita tindaklanjuti,” ucapnya tegas.
Beberapa alasan tidak boleh adanya penahanan ijazah karena selain menjadi hak peserta didik, aturan ini juga berdasarkan Permendikbud Nomor 58 tahun 2024, yang mengatur tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 tahun 2022. (mel)