A-news.id, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan seorang eks pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal Berau sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Payment Point Online Bank (PPOB). Tersangka berinisial MS diduga melakukan penyelewengan dana pembayaran tagihan rekening air pelanggan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Berau pada Selasa, 18 Februari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status MS yang sebelumnya merupakan saksi dinaikkan menjadi tersangka.
“Tersangka MS, yang merupakan pegawai Perumda Batiwakkal Berau sekaligus pihak yang mengelola usaha loket payment point, diduga tidak memproses atau menyetorkan hasil pembayaran pelanggan. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” tulis Kejari Berau dalam unggahan di akun Instagram resminya, @kejaksaan_negeri_berau.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp711 juta. Kejari Berau memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyimpangan dana pembayaran tagihan air pelanggan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pegawai di lingkungan perusahaan daerah. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi guna menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Berau. (Sumber: Instagram @kejaksaan_negeri_berau)