Follow kami di google berita

Lagi Asik Main Judi, Enam Pelaku Diamankan

A-News.id, TARAKAN- Sebanyak 6 orang penjudi diamankan Polres Tarakan. Keenam pelaku diamankan saat sedang bermain judi berjenis Cinami di Kelurahan Kampung Enam, Kota Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kasi Humas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terjadi pada 8 Januari 2025 lalu tepatnya pada pukul 23.59 WITA.

Saat itu Satreskrim Polres Tarakan mendapat informasi bahwa di lokasi Jalan Gunung Latimojong Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan beberapa orang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan uang. Laporan tersebut segera ditangani Satreskrim Polres Tarakan dengan melakukan penyelidikan lebih dulu.

“Kami mendapat informasi tentang adanya kegiatan kumpul dan sedang bermain judi menggunakan uang. Atas informasi laporan dari warga ini, kami segera melakukan penyelidikan, ternyata benar, kami menemukan adanya enam orang yang sedang bermain judi dengan jenis Cinami,” ungkap Randhya.

Saat ditemukan, lanjut Randhya keenam pelaku sedang bermain judi dan barang bukti berupa uang ada di lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, permainan judi dilakukan karena mengisi waktu untuk mengantarkan sayur ke pasar.

“Pelaku mengungkapkan bahwa sekali pasang taruhan bisa mencapai Rp50 ribu dan satu kali permainan membayar Rp10 ribu. Dan lima kali permainan membayar Rp50 ribu. Aksi dilakukan diakui pelaku tiga hari berturut-turut,” jelasnya.

Saat diamankan para pelaku mengaku karena telah kedapatan duduk di lantai dan adanya uang tunai yang didapatkan. Saat ketahuan, para pelaku juga mengaku belum terlalu lama bermain, karena baru empat kali gocokan kartu kemudian diburu petugas yang datang menyergap.

Untuk diketahui, keenam orang tersebut masing-masing berinisial MR, ST, IN, LT, MP, dan DM dikenakan pasal dipersangkakan yakni pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara.

Adapun BB yang ditemukan petugas yakni uang tunai sejumlah Rp11.350.000 dan kartu remi merek Jitak sebanyak 108 lembar. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel