A-news.id, Tanjung Redeb — Prioritas penataan tenaga non ASN di lingkup pemerintahan terus berjalan. Terbaru, untuk tindaklanjut Undang-Undang yang ada, surat edaran (SE) pun dikeluarkan oleh Pemkab Berau. Sayangnya, SE yang ada justru mengancam status pegawai non ASN, yang masa kerjanya masih belum genap dua tahun.
“Memang kemarin ada surat dari Menpan RB, dan sesuai undang-undang itu, menyatakan bahwa pemerintah dilarang untuk memperpanjang masa kontrak. Artinya, memperpanjang mereka yang masa kerjanya dibawah 2 tahun. Konsekuensinya kami harus melakukan itu, karena ini perintah dari undang-undang dan Menpan RB,” ujar Sekda Berau, Muhammad Said dikonfirmasi Jumat (3/1/2024) siang.
Dalam SE bernomor 870/1459/BKPSDM-1/2024 itu, berisi beberapa poin yang menjadi perhatian bagi seluruh Kepala OPD, Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Dalam upaya penataan tenaga Non ASN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024, hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, syarat dan kriteria tenaga Non ASN yang dapat diperpanjang kontraknya di tahun 2025, yaitu tenaga Non ASN yang sementara mengikuti rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II, baik yang dinyatakan lulus ataupun tidak lulus. Kemudian tenaga Non ASN yang sementara menunggu pengangkatan sebagai CPNS.
Poin kedua, untuk waktu perpanjangan kontrak sampai dengan pengangkatan menjadi ASN. Untuk perpanjangan kontrak tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada point 1, ditetapkan secara kolektif oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau melalui BKPSDM Kab. Berau
Poin ketiga adalah, dalam rangka menginventarisir tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau dengan kriteria, tenaga non ASN masuk dalam Database BKN, yang mengikuti seleksi CPNS dengan status tidak lulus. Dan tenaga non ASN dengan masa kerja 2 tahun terhitung sampai tanggal 7 Januari 2025, yang mengikuti seleksi CPNS dengan status tidak lulus.
Selain itu, Perangkat Daerah juga diminta menyampaikan data tenaga non ASN yang bersangkutan, melalui BKPSDM Kabupaten Berau, dengan batas waktu tanggal 3 Januari 2025 pukul 16.00 WITA.
Sanksi administrasi dan pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang 20 Tahun 2023 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, merupakan tanggung jawab mutlak Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah.
Said pun berharap nantinya ada mekanisme lain yang bisa dilakukan khususnya bagi mereka yang masa kerjanya masih dibawah dua tahun. Contoh misalnya dalam bentuk outsourcing dan sebagainya, karena itu masih dimungkinkan.
“Misalnya untuk merubah status mereka, tapi dengan catatan bahwa outsourcing ini, tentu terkait dengan tenaga-tenaga teknis misalnya cleaning service, penjaga malam, supir dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Dirinya pun mengatakan jika aturan yang ada harus dipatuhi dan dilakukan terlebih dahulu. Karena untuk menghindari terjadinya polemik, ada pelanggaran hukum dan sebagainya, terkait pengangkatan pegawai yang tidak sesuai ketentuan. (Amel)