Follow kami di google berita

PDAM Naikkan Tarif untuk Golongan Rumah Tangga Tertentu

A-news.id, Tanjung Redeb — Wacana kenaikan tarif PDAM Batiwakkal yang bergulir sejak tahun 2024 lalu, bakal terealisasi mulai awal tahun 2025 ini. Masyarakat pun diminta bersiap dengan adanya kenaikan tarif tersebut.

“Sebenarnya bukan kenaikan tapi penyesuaian. Karena tidak semuanya naik, bahkan kalau dilihat dari perhitungan tarif, justru ada yang malah mengalami penurunan,” ujar Direktur Permudah Batiwakkal, Saipul Rahman, ditemui usai sosialisasi kenaikan tarif, Kamis (2/1/2025) siang.

Dijelaskannya, untuk tarif yang mengalami kenaikan adalah golongan niaga dan rumah tangga tertentu, yang memenuhi syarat dilakukan kenaikan. Yakni yang penggunaan air PDAMnya mencapai 20 kubik ke atas.

“Kenaikannya tidak pukul rata. Apalagi untuk golongan pelanggan sosial dan rumah tangga, yang penggunaan airnya hanya 10 kubik, justru ada penurunan. Jadi golongan menengah ke atas yang naik, itupun masih harus dilihat dari jumlah penggunaan airnya,” imbuhnya.

Untuk golongan rumah tangga A1 yang penggunaan air di angka 10 kubik, turun dari Rp 35 ribu menjadi Rp 9.500 atau penurunan sebesar 73 persen. Sedangkan untuk penggunaan 20 kubik keatas dari semula Rp 38 ribu menjadi Rp 20 ribu atau terjadi penurunan 60 persen.

Golongan rumah tangga A2 dengan pemakaian 10 kubik, dari Rp 38 ribu menjadi Rp 37 ribu atau turun 3 persen. Dan untuk pemakaian 20 kubik keatas dari semula Rp 47 ribu menjadi Rp 60 ribu atau ada kenaikan sebesar 14 persen.

“Golongan pelanggan sosial seperti rumah ibadah, sekolah dan yayasan atau pesantren justru terjadi penurunan sampai 70 persen lebih. Jadi sistemnya subsidi silang, yang penggunaannya banyak mengcover yang penggunaannya sedikit,” bebernya.

Keputusan penyesuaian tarif ini dilakukan, lantaran Perumdam Batiwakkal dan Bupati Berau, juga telah mendapatkan surat teguran dari Pemprov Kaltim. Dimana surat bernomor 500/485/EK.3/2024 perihal penyesuaian tarif air minum itu, telah diterima sejak 2024 lalu.

“Makanya kita kumpulkan para RT, untuk mendapatkan masukan dan kesepakatan bersama tentang penyesuaian tarif ini. Dan responnya semua menyetujui. Pun demikian juga Bupati. Jadi kita tinggal jalankan teknisnya,” tutupnya.

Terpisah, Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Batiwakkal, Mustakim Suharjana, dalam arahannya pun meminta dengan jelas agar penyesuaian tarif ini, tidak menyulitkan masyarakat.

“Karena bagaimanapun juga PDAM ini bergerak dalam bidang pelayanan masyarakat. Jadi jangan sampai membebani masyarakat, khususnya golongan menengah kebawah,” tegasnya.

Sebagai informasi, tarif PDAM Batiwakkal yang berlaku saat ini, adalah tarif yang ditetapkan sejak 2011 lalu, dan belum pernah ada penyesuaian. Selain itu, biaya operasional dan maintenance/OM (bahan kimia, listrik, asesoris) yang meningkat, juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian. (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel