Follow kami di google berita

Kemenag Targetkan Sertifikasi Halal Menyeluruh, Edukasi Jadi Kunci

A-news.id, Tanjung Redeb–Aturan wajib sertifikasi halal yang seharusnya diberlakukan pada Oktober 2024 lalu, diperpanjang hingga 2026. Dengan adanya penambahan waktu ini, Kemenag akan memperketat pengawasan, agar realisasi aturan ini bisa berjalan maksimal.

“Kami rutin melakukan pengecekan, juga memberikan edukasi ke beberapa objek usaha, dan kegiatan yang memerlukan sertifikasi halal. Agar si pemilik usaha yang belum memiliki sertifikat halal itu, bisa segera melakukan pengurusan,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Kabul Budiono, dihubungi Senin (30/12/2024).

Pengawasan juga dilakukan kepada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang terletak di Gunung Tabur. Kemudian usaha menengah dan besar seperti restoran, rumah makan, ataupun restoran hotel. Serta produk kemasan makanan dan minuman kemasan yang dijual di supermarket.

“Untuk pengawasan sertifikat halal tahap pertama khusus usaha menengah dan besar sudah berjalan di Oktober 2024 kemarin, dan ini serentak seluruh Indonesia. Produk pangan dan minuman kemasan juga akan dicek random di beberapa supermarket, termasuk rumah makan dan restoran hotel,” tambahnya.

Pemilik usaha rumahan juga tak terlepas dari pengawasan ini. Namun, khusus untuk usaha rumahan seperti pembuatan kue, roti, dan rumah makan tergolong sebagai usaha kecil, sejatinya bisa melakukan Sertifikasi Self Declare atau menyatakan produk jualnya halal secara mandiri.

“Kita berikan edukasi pentingnya produk yang mereka jual itu bersertifikat halal, agar pembeli merasa aman, meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat ketika mengonsumsi produk yang dijual. Selain itu, sebagai bentuk mendorong umat, khususnya pelaku usaha agar bisa melengkapi sertifikasi halal, sebagai kecakapan dalam mengurus legalitas produk yang dijualnya,” tutupnya.

Pemberlakuan wajib halal ini ditargetkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 lalu, namun karena pengurusan sertifikasi halal yang tidak mudah, akhirnya masanya diperpanjang. Dengan perpanjangan itu, memberikan kesempatan para pengusaha untuk segera mengurus.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.(mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel