A-News.id, Tanjung Redeb — Pemasukan asli daerah (PAD) Kabupaten Berau yang belum maksimal dari pajak perhotelan dan beberapa usaha lainnya, diakui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lantaran masih adanya pemilik usaha yang mangkir membayar pajak.
“Ada beberapa pemilik usaha yang istilahnya agak susah dipungut pajak. Apalagi yang namanya pajak ini kadang-kadang hari ini taat, tapi bulan depan bisa saja karena kebutuhan, ada hal-hal tertentu sehingga agak lambat. Jadi kita berupaya selalu mengingatkan,” ujar Kepala Bapenda Berau Djupiansyah Ganie, dihubungi Senin (16/12/2024).
Untuk meningkatkan ketaatan pembayaran pajak, Bapenda pun memberikan reward bagi hotel atau wajib pajak, yang dianggap baik. Tapi kalau misalnya hotel itu tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dilakukan pemeriksaan.
“Kita lakukan pemeriksaan, supaya dia melakukan pembayaran tepat jumlah dan tepat waktu. Apalagi sekarang sudah ada sistem pembayaran pajak secara online, yang seharusnya lebih mempermudah transaksi,” imbuhnya.
Upaya lain yang diambil Bapenda adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, agar bisa melakukan pelaporan secara intens. Yaitu pelaporan tepat jumlah, dalam artian itu bahwa kalau misalnya tamunya 10, maka harus dilaporkan 10.
“Sistem pengawasannya ada dua macam. Pertama, kita pengawasan aktif. Jadi teknis pengawasan itu ada petugas yang duduk disitu, dalam waktu 1-2 minggu, mencatat berapa jumlah tamu yang datang. Kedua, kalau dengan sistem ini masih tidak ada kepatuhan, maka kita bekerjasama dengan Kejaksaan, dengan BPKP dan Inspektorat, untuk melakukan pemeriksaan atas laporannya yang diserahkan,” tutup Djupi. (Amel)