Follow kami di google berita

Kasus JD dan HD Pelaku Kampanye Hitam Sampai Pada Tahap Penyidikan

Kasus JD dan HD Pelaku Kampanye Hitam Sampai Pada Tahap Penyidikan
Kasus JD dan HD Pelaku Kampanye Hitam Sampai Pada Tahap Penyidikan

A-News.id, Tarakan – Tim Relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes bersama Ibnu Saud melaporkan JL dan HD pada kasus penyebaran dugaan kampanye hitam. Atas laporan tersebut, JL dan HD terancam dinyatakan sebagai tersangka.

Kepada awak media, Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Y Noor bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan tim Sentra Gakkumdu terhadap laporan dengan nomor register 01/reg/LP/PW/Kota/24.01/10/2024, mendapatkan beberapa poin.

Pada poin pertama, lanjut Johnson pihak kepolisian menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti. Dalam hal ini, laporan tersebut membutuhkan waktu selama 14 hari penyidikan.

“Pihak Kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti, tapi ternyata masih ada berkas yang kurang, sehingga waktunya habis dan perkara dinyatakan kedaluwarsa,” ungkap Johnson.

Kedua, lanjut Johnson setelah melakukan hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh tim jaksa peneliti, tercatat masih ada petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik dari kepolisian untuk segera dilengkapi.

Tiga, 14 hari waktu penyidikan yang diberikan kepada pihak kepolisian, masih ada beberapa petunjuk yang tidak dapat dilengkapi sehingga, terhitung setelah 14 kerja tidak dilengkapi, maka dinyatakan kedaluwarsa. Hal ini berdasar pada Pasal 24 ayat 1 Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020.

Sehingga JL dan HD atas laporan dari Tim Relawan Kharisma diduga menyebarkan video kampanye hitam. Proses laporan ini telah diregister oleh Bawaslu dan ditandatangani oleh Sentra Gakkumdu hingga pada tahap penyerahan berkas ke Polres oleh Sentra Gakkumdu karena dinyatakan unsur kampanye hitam berstatus terpenuhi.

“JL dan HD telah kami lakukan pemanggilan untuk memberi klarifikasi terkait alasan penyebaran video yang memuat kampanye hitam. Bawaslu juga sudah membuat laporan polisi terkait kampanye hitam ini. JL dan HD dilaporkan membagikan video yang berisi tentang hasutan, ujaran kebencian, menghina dan mengadu domba salah satu paslon,” jelas Randhya.

Alhasil, kasus JL dan HD telah ditindaklanjuti dan telah naik kedalam tahap penyidikan hingga JL dan HD ditetapkan sebagai tersangka. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel