A-news.id,Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau. Kegiatan berlangsung di Gedung Balai Mufakat, Tanjung Redeb, pada Selasa (19/12/2023).
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Berau, Sekhnurdin, menjelaskan bahwa revisi RTRW ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Surat rekomendasi dengan nomor 05/01/155/2000 tahun 2023 tersebut memberikan dasar untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017.
“Revisi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan. Perubahan ini juga mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, termasuk dampak pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur,” ungkap Sekhnurdin.
Ia menambahkan, tahapan revisi ini mencakup permohonan persetujuan kepada Kementerian ATR/BPN. Prosesnya akan melibatkan berbagai pihak guna mencapai kondisi tata ruang yang ideal untuk Kabupaten Berau.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Berau, Sufian Agus, menegaskan pentingnya revisi RTRW sebagai bentuk penyesuaian dan sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah. “Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2023 menjadi landasan utama untuk memperbaiki dan memperbarui RTRW. Hal ini bertujuan memastikan pembangunan di Berau berjalan lebih baik dan terarah,” jelasnya.
Sufian juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan dukungan penuh dalam proses perumusan RTRW yang baru. Menurutnya, partisipasi aktif dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan revisi ini.
“Harapan kami, pembahasan Ranperda RTRW ini dapat menghasilkan ketentuan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan begitu, setiap tahapan revisi bisa tercapai tepat waktu dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Berau,” tutupnya.
Melalui revisi RTRW ini, Kabupaten Berau diharapkan mampu menciptakan tata ruang yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan pembangunan, tetapi juga adaptif terhadap perubahan strategis di tingkat nasional.(dv)