Follow kami di google berita

Pelajar Ditangkap Saat Hendak Mencuri

A-News.id, TARAKAN- Pelaku berinisial AM harus tertunduk lemas lantaran tertangkap saat tengah melakukan aksi pencurian. Pria berusia 20 tahun ini ternyata merupakan seorang pelajar disalah satu pesantren Kota Tarakan.

Aksi pencurian yang dilakukan AM viral di media sosial lantaran terekam oleh CCTV saat sedang berusaha memasuki salah satu rumah warga. Dalam CCTV terlihat bahwa AM sedang mengincar mobil yang rupa-rupanya sedang tidak terkunci saat itu.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan bahwa AM merupakan pelajar asal Jawa dan baru saja menempuh pendidikan di Tarakan sejak April 2024 lalu.

“Sebelumnya itu kami menerima 6 laporan pengaduan dari orang-orang dan titik TKP yang berbeda. Kasusnya sama, ialah pencurian. Sehingga melalui CCTV di Jalan Kemboja RT 31 Karang Anyar, kami mendapat petunjuk,” ungkap Randhya.

Randhya membeberkan bahwa pada laporan pertama yakni 6 September 2024 pukul 22.00 WITA, korban memarkir kendaraan didepan rumah dalam posisi mobil tidak terkunci. Saat itu, didalam mobil berisi dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 400ribu, sertifikat serta tiga berkas pengadaan tanah. Namun pada esok harinya, barang tersebut hilang. Sehingga korban melakukan pengecekan terhadap CCTV pada siang hari sekitar pukul 14.00 WITA.

Pada laporan kedua, terjadi pada Kamis (19/9) pukul 05.00 WITA di Jalan Slamet Riyadi, Karang Anyar. Saat hendak olahraga pagi korban melihat mobil dalam keadaan terbuka kemudian korban melakukan pengecekan mobil dan korban tidak menemukan STNK mobil dan gawai miliknya yang bermerk Samsung M20.

Pada laporan ketiga terjadi pada tanggal 18 September 2024 di Jalan Pulau Nias Kampung Satu pukul 07.00 WITA. Saat itu korban meletakkan laptop merk Asus dengan casing berwarna biru serta tas berisi dokumen dan surat BNPB mobil serta buku tabungan pribadi korban. Namun saat hendak mengambil tas, ternyata tas tersebut sudah tidak berada di dalam mobil.

Pada laporan keempat terjadi pada 4 Oktober 2024 di Jalan Lili RT 3 Karang Anyar pukul 07.15 WITA. Saat itu korban hendak berangkat kerja dari rumahnya. Namun saat membuka pintu mobil, korban kehilangan laptop merk Asus 1 TB serta 2 buah tas selempang.

Lanjut di TKP kelima terjadi pada 4 Oktober 2024 dinJalan Reformasi RT 15 Karang Harapan. Saat itu korban melihat mobil miliknya dalam keadaan berhamburan, korban kehilangan stetoskop, tensi dan dua buah speaker merk Vivan, pengeruk kopi dan alat takar kopi.

Dilaporkan keenam, terjadi pada 4 Oktober 2024 pukul 07? 30 WITA. Saat itu korban hendak menuju ke pasar namun ketika ia membuka mobil, korban kaget lantaran keadaan mobil berbeda dari keadaan sebelumnya, yakni laci mobil yang terbuka. Dalam laci tersebut berisikan dompet cokelat dan STNK mobil.

“Alhasil, keenam korban tersebut membuat laporan kehilangan dan pencurian di Polres Tarakan,” kata Randhya.

Pasca dilakukan penyelidikan, AM mengaku bahwa dirinya merupakan dalang dari enam laporan tersebut. Dari aksi pencurian ini, AM mendapatkan laptop yang telah ia jualan seharga Rp 1juta. Uang hasil pencurian ini digunakan AM untuk slot judi online dan sabu-sabu.

Tak hanya itu, AM bahkan mengaku telah melakukan aksinya lebih dari 6 kali. AM juga mengaku bahwa dirinya keluar dari Pesantren dikarenakan terlibat perkelahian disalah satu sekolah pesantren Blitar, Jawa Timur.

Kemudian pelaku memilih ke Tarakan dikarenakan dirinya memiliki rekan yang tinggal di Tarakan dan menyewa sebuah kost di Kampung Satu, Skip.

Dalam menjalankan aksinya, AM menggunakan sepeda motor merk scoopy yang ia rental. AM selalu singgah jika menemukan mobil yang terparkir. Akhirnya, Satreskrim Polres Tarakan berhasil melakukan pengamanan terhadap pelaku pada 14 Oktober 2024 pukul 02.00 wita di Jalan Kusuma Bangsa saat sedang nongkrong bersama rekannya.

“Barang bukti curian tersebut sempat disimpan AM di pemakaman agar tidak dicurigai,” katanya.

Atas hal tersebut, AM terancam pasal 363 ayat 2 KUHP dan atau pasal 363 ayat 1 ketiga KUHP dan atau pasal 363 ayat 1 kelima KUHP dan atau pasal 362 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman sampai 12 tahun penjara. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel