A-News.id, Tarakan- Pelaku perampokan kepiting berinisial IS yang telah 8 bulan menjadi buronan, berhasil diamankan Satpolair Polres Tarakan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Polair Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo.
Dalam rilisnya, Prabowo mengatakan bahwa IS merupakan seorang buronan yang telah berkali-kali melakukan perampokan dengan menggunakan senapan angin untuk mengancam para korban.
“Pelaku dilaporkan dua kasus, yakni pencurian speedboat dan penyambung kepiting,” ungkap Prabowo.
Prabowo mengatakan pihaknya telah menerima laporan terhadap IS bersama KH dan A pasca melakukan pencurian speedboat pada (4/2) pukul 01.00 wita.
“Mulanya, tersangka IS beserta dua rekannya KH dan A berada di Selumit Pantai di kediaman tersangka di permukiman belakang BRI lama. Ketiganya berencana melakukan pencurian dan tersangka IS menyuruh salah satu rekannya, saat itu, A mengambil speedboat beserta mesinnya yang berada di perairan Selumit Pantai,” katanya.
Selanjutnya, rekannya yang berinisial A berhasil mengambil speedboat dan diberi upah Rp 1.000.000 dan menyerahkan ke tersangka yang menunggu di ujung sungai. Sementara KH bertugas membawa speedboat ke dalam tambak milik rekan IS yang lainnya.
Saat berada di tambak, para tersangka berencana melakukan perampokan di wilayah pertambakan Sungai Pangkaran, Kabupaten Bulungan. Ini lanjut Prabowo tertuang dalam laporan polisi kedua atau TKP kedua, tersangka pun dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Nah, hasil speedboat yang dicuri para tersangka digunakan merampok di pertambakan sungai Pangkaran Kabupaten Bulungan pada Selasa (6/2) yakni pukul 12.00 wita. Ini hanya berselang dua hari setelah pencurian speedboat kemudian speedboat tersebut disita oleh kepolisian.
Sementara itu, laporan kedua tersangka IS bersama rekannya, KH melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap penyambang kepiting atau pencari kepiting di area pertambakan dengan cara mengadang perahu penyambang kepiting dan menodongkan senapan angin.
Sehingga lanjut Prabowo sebelumnya, dari tiga orang tersangka, satu orang telah menjalani persidangan yakni KH sementara dua orang lainnya, yang baru diamankan yakni IS dilaporkan dua LP, sedang A masih berstatus DPO.
Ketiga tersangka beraksi dengan mengeluarkan meminta agar korban menyerahkan hasil kepiting yang telah didapat penyambang. Tak hanya itu, korban juga diminta uang tunai dari hasil penyambang yang diambil sebesar Rp1 juta. Hasil kepiting yang diambil paksa ini, kemudian dijual para tersangka ke penyambang yang berada di area tambak sungai Pangkaran.
Usai melakukan aksinya, ketiga tersangka melarikan diri. Alhasil, sejak Februari hingga 24 Oktober 2024, tersangka KH dan IS berhasil dibekuk petugas kepolisian.
“Ternyata selama ini tersangka keluar masuk tambak dan juga di Tarakan, namun yang bersangkutan sebelumnya selalu lolos. Namun, berkat kerja sama tim Satpolair tersangka akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Prabowo mengatakan bahwa satu orang tersangka yakni KH telah lebih dulu ditangkap dan telah menjalani persidangan, lanjut tersangka IS juga berhasil diamankan pada 24 Oktober 2024. Sementara A hingga kini masih berstatus buron.
“IS ini resdivis dengan kasus yang sama. Sudah tiga kali kami amankan, dan ini kasus keempat kalinya, terakhir ditahun 2023 dari Lapas Kelas II A Tarakan,” jelas Prabowo.
Untuk diketahui, IS di laporkan 2 LP dari korban berbeda, yakni atas tindak pidana pencurian dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (bro)