Follow kami di google berita

Jaga Ketertiban, Satpol PP Berau Ajak Masyarakat Pahami Zona Dagang

Jaga Ketertiban, Satpol PP Berau Ajak Masyarakat Pahami Zona Dagang
Jaga Ketertiban, Satpol PP Berau Ajak Masyarakat Pahami Zona Dagang

A-News.id, Tanjung Redeb – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau kembali melakukan penertiban terhadap kios-kios liar yang berdiri di area zona merah sepanjang jalan di wilayah Tanjung Redeb hingga Pasar Sanggam Adji Dilayas. Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area terlarang untuk berjualan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Robani, menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan jual-beli, namun meminta masyarakat agar mematuhi aturan zonasi yang berlaku. “Masyarakat perlu memahami dan memperhatikan apakah area yang digunakan termasuk dalam zona merah, kuning, atau hijau,” ujar Robani, menegaskan pentingnya kesadaran akan ketertiban wilayah.

Kriteria kios dan warung yang perlu ditertibkan mencakup lokasi yang berada di atas trotoar, bahu jalan, serta di area drainase atau gorong-gorong. Penertiban ini, menurut Robani, bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melanggar aturan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kabupaten Berau demi menjaga ketertiban dan keselamatan umum.

Sidak Satpol PP menyasar beberapa titik yang dianggap melanggar ketentuan, antara lain di sepanjang Jalan Murjani 2, Jalan Ponegoro, Jalan Pulau Panjang, Jalan Durian 3, hingga ke depan Pasar Sanggam Adji Dilayas. Namun, Robani mengungkapkan bahwa jumlah pasti kios yang melanggar aturan tersebut masih dalam proses pendataan.

Bagi pemilik kios yang kedapatan melanggar aturan zonasi, Satpol PP memberikan teguran dalam bentuk surat tanda bukti pelanggaran sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penindakan ini dilakukan dengan melibatkan 50 personel Satpol PP yang didukung oleh personel dari berbagai dinas dan pemangku kepentingan lainnya.

Proses penertiban berlangsung dengan aman dan tertib, tanpa ada insiden berarti. Robani berharap penertiban ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mengikuti peraturan zonasi yang telah ditetapkan. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban bersama demi kenyamanan dan keteraturan wilayah Kabupaten Berau,” pungkasnya. (dv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel