A-news.id, Tanjung Redeb – Sebagai anggota legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan. Namun, hal itu tak lantas menjadi pembatas karena adanya komisi-komisi yang membidangi masing-masing sektor.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Berau H.Saga’. Dirinya menyebut jika fungsi DPRD sebagai wakil masyarakat, sudah seharusnya memberikan kritik dan masukan kepada Pemkab Berau, usai melakukan pengawasan di lapangan.
Dirinya menjelaskan jika anggota legislatif memiliki fungsi sebagai wakil dari suara masyarakat. Tentu seluruh anggota dewan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, termasuk juga soal pengawasan di lapangan. Tugas anggota dewan tidak bisa dibatasi oleh komisi, fraksi maupun keterikatan di alat kelengkapan lainnya.
“Artinya seluruh anggota DPRD punya hak dalam mengawasi, yang berkaitan dengan pemerintahan atau kepentingan masyarakat. Sekarang ini ada anggapan yang menurut saya agak lain dalam hal kewenangan pengawasan,” ujarnya.
Dicontohkannya, saat komisi yang diberikan tanggungjawab di bidang tertentu, maka mereka harus fokus ke bidang itu saja. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan patokan, karena bisa saja saat turun ke lapangan, ditemui permasalahan diluar bidangnya, yang impactnya ke masyarakat.
“Seperti Komisi I di bidang pemerintahan, Komisi II bidang perekonomian dan keuangan serta Komisi III bidang pembangunan dan kesejahteraan. Lalu, saat menemukan permasalahan diluar bidangnya, apakah tidak boleh menghubungi OPD terkait? Atau mengabaikan begitu saja,” ucapnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, bahwa tidak perlu lagi adanya pembatasan kewenangan anggota DPRD jika memang sesuai kewenanganan lembaga DPRD.
“Seperti, ada masyarakat yang mempertanyakan masalah kelautan dan hal lainnya yang di luar bidang Komisi III, tetap kami berikan solusi,” tutupnya. (Adv)