A-News.id, Tanjung Redeb — Seorang warga mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan yang tidak bisa digunakan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Abdul Rivai.
Diana Sari mengatakan dirinya mengajukan penggunaan BPJS untuk perawatan saat masuk IGD. Namun tidak disetujui pihak RSUD dikarenakan tidak termasuk gawat darurat.
“Saya belum paham aturan penggunaan BPJS ini, apakah kondisi saya saat ini tidak bisa menggunakan BPJS saat dirawat di IGD?” tanyanya.
Lantas, BPJS Kesehatan sebenarnya bisa digunakan untuk berobat di IGD atau tidak?
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, melalui Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis sesuai dari hasil pemeriksaan dokter.
Ia menjelasakan, apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, seluruh pengobatan dijamin penuh oleh program JKN.
“Namun dalam prosesnya, perlu dipahami bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk gawat darurat,” ujarnya.
Kondisi gawat darurat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Rizzky mengatakan, pihak yang berwenang menetapkan pasien JKN termasuk kategori gawat darurat atau tidak, adalah dokter yang memeriksa pasien tersebut.
Apabila pasien memenuhi kriteria gawat darurat, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Bila hasil pemeriksaan kondisi peserta tidak termasuk kriteria gawat darurat, maka peserta tetap bisa mengakses layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ungkapnya.
Namun, jika pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat dan tidak membawa surat rujukan saat berobat ke IGD, peserta harus membayar biaya pengobatan secara mandiri.
Hal tersebut karena BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pengobatan di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP.
Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, berikut kriteria kegawatdaruratan diantaranya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan memerlukan tindakan segera. (Mrt)