A-News.id, Tanjung Redeb – Setelah menunggu cukup lama dan melalui prosea yang panjang, unsur pimpinan definitif DPRD Berau akhirnya ditetapkan pada Senin (21/10/2024) siang. Sesuai surat yang masuk ke sekretariat dewan, 3 nama ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Berau periode 2024-2029.
Ketua DPRD Berau dipegang oleh Dedy Okto Nooryanto dari Partai Nasdem, Wakil Ketua I adalah Subroto dari Partai Golkar, dan Wakil Ketua II adalah Sumadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penetapan unsur pimpinan definitif ini dibacakan oleh bagian persidangan DPRD Berau, Fadli di hadapan para anggota DPRD lainnya. Dan ditetapkan untuk selanjutnya disahkan dalam Paripurna.
“Kita masih menunggu semua prosesnya berjalan. Kemungkinan seminggu setelah penetapan ini akan diparipurnakan. Dan alhamdulillah terimakasih saya telah diberi kepercayaan oleh masyarakat Berau,” terang Dedy Okto ditemui usai rapat penetapan.
Penetapan unsur pimpinan tersebut didasarkan pada surat masuk yakni pertama dari Partai Nasdem surat masuk tertanggal 17 oktober 2024, Nomor: 51/SE.04/DPD-NasDem/BRU/X/2024. Yang isinya menindaklanjuti surat dari DPP Partai NasDem terkait Surat Keputusan DPP No. 23.3-SK.AKD NasDem.VIII.2024, tentang Penetapan Pimpinan DPRD Definitif Serta Ketua Fraksi DPRD Kabu Berau Provinsi Kalimantan Timur Periode 2024-2029.
Dari Partai NasDem tanggal 21 Agustus 2024, maka melalui surat tersebut, Pimpinan DPD Partai NasDem Kabupaten Berau memberitahukan bahwa hasil keputusan DPP Partai NasDem sudah bulat serta tidak ada perubahan atau penetapan SK baru, dan melanjutkan SK yang berlaku diatas sesuai instruksi DPP, dimana nama Dedy Okto Nooryanto didapuk sebagai Ketua DPRD Berau.
Surat kedua dari Partai Golkar tertanggal 24 September 2024 dengan nomor: S.Peng-068/DPD/GOLKAR/BR/IX/2024. Isinya menindaklanjuti Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Berau Nomor: 170/542/DPRD.II/IX/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Pengusulan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Berau.
Berdasarkan Surat DPD P.GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor:336/DPD/GOLKAR/KT/IX/2024 tanggal 20 September 2024, tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Berau dan Surat DPP Partai GOLKAR Nomor: B-306/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Berau.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka DPD Partai Golkar Kabupaten Berau menunjuk saudara Subroto, sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Berau. (Surat DPP Golkar Terlampir).
Surat ketiga dari PKS dengan nomor:104/D/AR.05-PKS/VIII/2024 tertanggal 28 September 2024. Isinya menindaklanjuti surat sekretariat DPRD Kabupaten Berau No. 170/52/Set-DPRD.III/VIII/2024, perihal usulan kepengurusan Pimpinan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Berau periode 2024-2029.
Dan sehubungan dengan perubahan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtra Nomor: 794.3/SKEP/DPP-PKS Tentang Pimpinan Dewan dan Kepengurusan Fraksi dan mencabut Surat Keputusan DPP PKS Nomor 794.1/SKEP/DPP-PKS dan 794.2/SKEP/DPP-PKS, maka dengan ini kami menyampaikan Pimpinan Dewan dan Kepengurusan Fraksi sebagaimana terlampir dalam surat ini. Dimana nama Sumadi ditunjuk sebagai pimpinan DPRD Berau. (Adv)