A-news.id, Tanjung Redeb – Sekretaris DPRD Berau Abdurrahman U mengatakan, saat ini belum ada perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Dan hanya pimpinan DPRD sementara yang dapat melakukan perjalanan dinas.
“Itu pun kalau ada surat undangan. Sementara anggota dewan belum bisa, karena belum terbentuk dan belum ada pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) oleh pimpinan definitif,” katanya saat dikonfirmasi Sabtu (28/9/2024).
Saat ini, diakatakannya belum ada AKD dan pimpinan definitif, dimana sesuai peraturan, anggota dewan yang baru dilantik diberi orientasi terlebih dahulu. Lalu menyusun tata tertib dan AKD.
“Orientasi sudah, tatib juga sudah selesai dibahas. Tapi saat ini badan anggaran (banggar) belum terbentuk, jadi semuanya harus mengikuti prosedur yang ada,” tambahnya.
Dijelaskannya pula, setiap perjalanan dinas baik unsur pimpinan maupun anggota dewan harus memiliki dasar dan tujuan untuk apa dilakukannya perjalanan dinas tersebut. Apalagi jika mengacu dengan perubahan aturan pola perjalanan dinas yang kembali kepada metode lama.
“Pembayaran perjalanan dinas dewan saat ini masih pakai sistem lumpsum atau dibayarkan semuanya secara keseluruhan. Tapi pada Oktober 2024 nanti kan kembali ke pola lama yakni at cost atau dibayarkan sesuai yang dikeluarkan saat perjalanan. Itulah yang membuat kita tidak bisa langsung mengeluarkan anggaran,” tutupnya. (Amel/adv)