Follow kami di google berita

RESIDIVIS PENCURI DIRINGKUS

ANews, Tanjung Redeb – Seorang pemuda berinisial E (19) diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau. pemuda tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran merupakan pelaku dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (10/02/2021).

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kronologis pengungkapan pelaku pencurian berawal dari laporan korban pada, Selasa (02/02/2020) lalu.

Saat kejadian korban bangun dan mendapati bahwa kedua Handphone miliknya telah hilang, selanjutnya korban mengecek tas milik korban dan didapati uang di dalam tas sebesar Rp260 Ribu, serta mengalami kerugian material sekitar 7 Juta Rupiah.

“Atas laporan pencurian tersebut, selanjutnya unit Jatanras Polres Berau melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa terduga pelaku pencurian adalah E,” ujar AKP Ferry.

“Selanjutnya pada, Selasa 9 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Cemara,Teluk Bayur, Anggota berhasil mengamankan pelaku,” sambung Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, ikut disita sejumlah barang bukti berupa 1 HP merk OPPO A5 warna putih dan 1 HP merk SAMSUNG A51 warna biru, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau guna dilakukan proses hukum.

“Dari hasil pengembangan sendiri yang bersangkutan lebih dari delapan kali melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan,” katanya.

“Kebetulan BB yang kita amankan masih sedikit masih kita dalami lagi, kita cari barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Untuk hasil curian diakui sebagian besar sudah dijual oleh pelaku, sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel