Follow kami di google berita

DPRD Berau Gelar Paripurna Penandatanganan MoU KUA-PPAS Tahun 2024

A-news.id, Tanjung Redeb — DPRD Berau kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Berau, pada Jumat (9/8/2024). Kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih serta sejumlah kepala OPD dan anggota DPRD Berau.

Rapat Paripurna tersebut beragendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dengan DPRD Berau tentang Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani disebutkan bahwa rancangan PPAS pada hari ini mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 169 ayat (2) bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan
PAS dibahas bersama dan disepakati menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.

“Sebelum penandatanganan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan, Rancangan Perubahan KUA dan PAS ini terlebih dahulu telah dibahas di tingkat komisi dengan mitra kerja masing-masing komisi,” ucap Madri Pani, membacakan sambutannya.

Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan ke Badan Anggaran DPRD untuk dikaji dan dievaluasi untuk selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kemudian hasilnya dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Selanjutnya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa setiap Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dalam hal ini Kabupaten Berau juga akan menyusun RPJPD untuk periode 20 tahun berikutnya yakni 2025-2045 yang juga sejalan dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045.

Berakhirnya periodesasi pembangunan jangka panjang Kabupaten Berau Tahun 2006-2026 serta perubahan paradigma pemerintahan dan peraturan perundang-undangan turut pula mempengaruhi kebijakan daerah dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Oleh karena itu pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sangat perlu ditetapkan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kajian dan kerangka filosofis, sosiologis dan yuridis tentang perlunya Peraturan daerah tentang Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Berau tahun 2025-

2045. Secara praktis UU 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dengan undang-undang otonomi daerah memiliki kaitan yang erat. Apalagi dalam UU 25 tahun 2005 Pasal 15 ayat (2) bahwa RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka pembuatan legislasi tentang Rencana Pembangunan Jangka panJang daerah (RJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045″ sebagai kerangka acuan pembangunan di Berau dari tahun 2025-2045. (Marta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel