Follow kami di google berita

PT Berau Coal Diduga Bor Lahan Milik Masyarakat Kampung Merasa, Pj Gubernur Kaltim: Nanti Saya Coba Hubungi Dinas

PT Berau Coal Diduga Bor Lahan Milik Masyarakat Kampung Merasa, Pj Gubernur Kaltim: Nanti Saya Coba Hubungi Dinas
PT Berau Coal Diduga Bor Lahan Milik Masyarakat Kampung Merasa, Pj Gubernur Kaltim: Nanti Saya Coba Hubungi Dinas

A-News.id, Tanjung Redeb — Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik terkejut saat mendengar isu PT Berau Coal yang diduga melakukan pengeboran lahan milik masyarakat Kampung Merasa, Kecamatan Kelay, di Kabupaten Berau.

“Saya tanya dulu ya ini, saya nanti akan menghubungi dinas terkait. Tolong ingatkan saya nanti ya,” ucapnya saat diwawancarai awak media usai kegiatan Rapat Koordinasi Kehutanan Provinsi Kaltim, di Hotel Palmy Exclusive, Rabu (24/7/2024) .

Senada dengan Pj Gubernur Kaltim, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau-Barat, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Azhar Rudianto pun mengaku tidak tahu menahu terkait hal itu. Sehingga pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke lokasi yang dipersoalkan tersebut.

“Itu masih masuk ke wilayah kerja kami. Tapi memang kami baru mendengar berita ini. Nanti kami akan mencoba tinjau ke lokasi secara langsung,” katanya.

Azhar mengatakan meskipun lahan tersebut masuk ke dalam wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) mestinya PT Berau Coal melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar, yaitu masyarakat Kampung Merasa.

“Kalau tidak salah itu lahan KBK. Tapi memang harusnya perusahaan berkomunikasi dulu dengan warga setempat, karena di situ pasti ada tanam tumbuh mereka. Dan itu mestinya ada ganti rugi tanam tumbuh,” terangnya.

Sebelumnya masyarakat Kampung Merasa melakukan peninjauan dan penyegelan alat pengeboran di lokasi pertambangan yang diduga dikerjakan oleh PT Berau Coal. Peninjauan sekaligus penyegelan ini dilaksanakan pada Senin (22/7/24).

Lokasi pertambangan ini berada di Kilometer 28 dan Kilometer 35 Kampung Merasa. Di Kilometer 28 sendiri terdapat 1 lokasi pengeboran, sedangkan di Kilometer 35 terdapat 2 lokasi pengeboran.

“Ini lahan saya, saya tanam jahe dan kelapa sawit, digarap sama PT Berau Coal tidak izin sama yang punya lahan. Jadi saya merasa keberatan karena mereka tidak pernah koordinasi ke kampung apalagi masyarakat,” ungkap Amat Along, Kepala Adat Kampung Merasa.

Sementara itu, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini Rahim saat kembali dikonfirmasi oleh media ini mengatakan aktivitas pengeboran di km 28 dan km 35 Kampung Merasa, telah mendapatkan izin secara resmi dari pemerintah. Yaitu melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Terkait dugaan tersebut, kami jelaskan bahwa perusahaan beraktivitas pada area atau lokasi yang telah mendapatkan izin (persetujuan) secara resmi dari Pemerintah. Adapun kegiatan pengeboran eksplorasi PT Berau Coal berada pada areal Kawasan Hutan dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga untuk melakukan kegiatan pada area tersebut di bawah wewenang Pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, Rudini menegaskan bahwa area tersebut merupakan konsesi PKP2B PT Berau Coal yang diterbitkan sejak tahun 1983. Ia juga menekankan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Berau Coal hanya pengeboran eksplorasi.

“Perlu digarisbawahi, bahwa kegiatan PT Berau Coal saat ini hanya melakukan pengeboran eksplorasi, bukan melakukan penambangan batubara. Sehingga jika ada ditemukan atau terdapat kegiatan penambangan, pengambilan dan pengangkutan batubara pada area tersebut, kami pastikan bukan dilakukan oleh PT Berau Coal. Kami juga saat ini bersama aparat penegak hukum sedang berupaya melakukan penertiban kegiatan yang kami duga aktivitas tambang tidak berizin di area konsesi kami,” tutupnya. (Marta)

Bagikan

Subscribe to Our Channel