A-News.id, Sambaliung – Seorang pria berusia 35 tahun melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun, yang berujung pada kematian sang anak.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, menyatakan bahwa pelaku bekerja di salah satu tempat pengolahan ikan di RT 12, Kelurahan Sambaliung.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 Wita, Rabu (10/7/2024), di belakang tempat pengolahan ikan di Kecamatan Sambaliung.
“Berdasarkan keterangan ibu korban, ia mendengar anaknya mendengkur, dan saat dilihat, tersangka sudah membekap korban dengan tangan berlumuran darah,” ujar Suradi.
Korban kemudian dibawa ke RSUD dr Abdul Rivai sekitar pukul 06.30 Wita, namun dokter menyatakan korban telah meninggal dunia dalam perjalanan.
“Korban berjenis kelamin perempuan, dan saat tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Iptu Suradi menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sudah ditahan,” ucapnya.
Suradi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.
“Akan dibawa ke psikiater dulu,” tandasnya. (yf)