Follow kami di google berita

Pengadaan Barang Jasa Harus Optimalkan Produk Lokal

Pengadaan Barang Jasa Harus Optimalkan Produk Lokal
Pengadaan Barang Jasa Harus Optimalkan Produk Lokal

A-News.id, Tanjung Selor – Sesuai instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, mengenai percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta harus mampu mengoptimalkan produk yang ada di masing-masing daerah.

Hal ini guna mendukung gerakan Nasional bangga buatan Indonesia, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang melalui Sekrov Provinsi Kaltara, Suriansyah, yang ditemui usai Rapat koordinasi bersama Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengatakan, pihaknya telah menjalankan instruksi tersebut, salah satunya dengan ada peraturan daerah (Perda) mengenai pangan lokal.

“Kita berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mematuhi aturan mengenai produk daerah itu. Apalagi Pergub kita mengatur tentang pangan lokal dan batik khas daerah upaya kita mewujudkan ekonomi daerah,” tukasnya, Senin (8/7).

Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi seperti sistem IT (Information Technology) yang setiap tahun selalu ada perubahan.

“Jadi pengetahuan tentang sistem IT dan peralatan kita itu harus peningkatan serta kompetensi dari pejabat penyelengaranya,” pinta dia.

Mengingat, kedepan tantangan perubahan semakin kompleks dalam pengadaan barang dan jasa, oleh karena itu harus dikuti setiap perkembangan.

Suriansyah juga menyambut baik atas upaya pemerintah pusat dalam hal ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang melakukan upaya peningakatan kompetensi kepada jajarannya.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada pejabat LKPP. Ini upaya kita bagaimana pengelolaan barang dan jasa baik yang Katalog maupun E- Purchasing itu dilaksanakan dengan akutable,” ujarnya Suriansyah.

Mudah-mudahan dengan adanya rapat koordinasi yang dilakukan meningkatkan kompentensi OPD dalam pengadaan jasa terutama PPTK, panita pengadaan, termasuk kepala badan dan dinas.

Karena pengadaan dan jasa menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK). Dan dia juga berharap pengadaan jasa dapat mengentaskan kemisikinan dan meningkatnya ekonomi daerah serta memaksimalkan produk lokal.

Sementara itu, ditempat yang sama Sekretaris Utama (Sestama) LKPP RI, IIwan Herniwan berharap seluruh OPD dilingkungan Pemprov Kaltara perlu meningkatkan transasinya melalui E-Katalog.

Tidak hanya itu, dia juga menekankan agar para OPD harus mengajak para pelaku usaha yang menjadi langganan nya untuk bergabung dengan E-Katalog serta mengundang para pelaku usaha baru untuk bergabung.

“Ini sudah tertuang dalam aturan pemerintah pusat produk dalam negeri dalam hal ini UMKM. Produk lokal harus diprioritaskan oleh penguna APBN dan APBD,” pintanya.

Dengan adanya E- Katalog, lanjut dia, tidak membuat pemerintah kesulitan dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa,

“Kalau sistem E- Katalog ini pengadaan barang dan jasa tidak mesti tender, namun langsung saja belanja lalu transaksi dan dibayar,” ujarnya.

Kemudian sebagai informasi, Kaltara masuk lima besar provinsi yang melakukan profesional purchasing. “Jadi Kaltara Urutan ke-4 dari 38 provinsi dari kami 21 Juni 2024,” ujarnya.

Dan perlu diingat, lanjut dia potensi korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa juga menjadi atensi pihaknya kepada OPD terkait.

“Untuk itu kita mengingatkan kepada OPD untuk pasarkan secara transparan di Katalog,” pintanya. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel