Follow kami di google berita

Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Sabu 6 Kg di Berau

A-News.id,Tanjung Redeb — Dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram di Berau, Kalimantan Timur, terancam hukuman mati. Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa keduanya dijerat dengan pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dijelaskannya, 6 kilogram sabu tersebut masuk melalui jalur laut dari Malaysia.

“Barang haram itu masuk ke Berau sejak April lalu, dan dikoordinir oleh seseorang berinisial B,” ujar Kapolres Berau dalam konferensi pers pada Senin (20/5). Sedangkan B saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan polisi.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Polsek Maratua. Pada Jumat (17/5) malam, tim gabungan mendatangi rumah Fadli di Kampung Teluk Harapan, Pulau Maratua, setelah mendapatkan informasi bahwa ia diduga menyimpan sabu-sabu.

Fadli kemudian mengakui bahwa ia telah menyembunyikan 6 bungkus sabu-sabu di hutan Pulau Kakaban bersama dua rekannya, Salim dan Hadiyansa, pada April 2024. Polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut pada Sabtu (18/5). (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel