A-News.id, Samarinda — Dengan terbitnya surat keterangan (SK) no. 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda. Sosialisasi secara intensif dan masifpun dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Baik dari ranah RT sampai kepada kecamatan. Harapannya hal itu dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha pom mini untuk mematuhi regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah kota.
Hal ini bukan menjadi pembahasan yang baru, sebab hal itu telah melalui kajian 2 tahun lamanya. Namun fokus keamanan dan keselamatan yang minim, menjadi faktor utama diterbitkannya SK tersebut.
“Posisi pemerintah itu posisi dilematis, karena satu sisi adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tapi di sisi lain yang menjadi pertimbangan atau dasar bagi kita adalah kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur legalitas,” papar Walikota Samarinda, Andi Harun.
Pada 12 Mei 2024, Aspirasi Pedagang Eceran Minyak (Apem) berkumpul membahas SK terbaru yang berdampak bagi mereka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Café bagios, Jalan Abdurrasyid, Samarinda. Melalui Ketua Apem Kaltim, Harianto, mereka menetapkan untuk mendukung regulasi terbaru itu, bahkan ingin mengikuti aturan yang ada.
“Tidak ada bantahan dari teman-teman, mereka mau mengikuti aturan. Kami justru ingin membantu pemerintah untuk mengatasi masalah, baik itu kelangkaan BBM, ataupun antrean di SPBU,” tegasnya.
Dan kini masalah itu ada di babak baru, yaitu persoalan perizinan. Prosedur perizinan menjadi kendala bagi pelaku usaha pom mini maupun eceran. Beberapa dari mereka melakukan izin, namun kebingungan dengan prosedur yang harus diikuti.
Andi Harun, mengungkapkan bahwa untuk perizinan usaha bensin eceran maupun Pom mini haruslah melalui perizinan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). “Kalau proses perizinannya di Pemkot, kami akan permudah, tapi proses perizinannya di BPH Migas, kemudian kalau KBLI-nya itu di OSS, kalau menyangkut izin-izin yang memang juga disyaratkan dikeluarkan oleh Pemkot, kalau terpenuhi, kami akan kooperatif,” kata Andi Harun.
Lebih lanjut, Andi Harun menyampaikan juga kalau ia berharap seluruh perizinan dari BPH Migas termasuk dengan pertamina bisa selesai. Sebab Pemerintah Kota tidak dapat menjangkau wilayah pertamina dan BPH Migas kecuali tentang izin tempat usaha.
“Kalau izin tempat usaha kami juga harus mengikuti persyaratan, misalnya ada persetujuan tetangga. Jadi prinsip basis perizinan kalau menyangkut tempat usaha atau izin gangguan itu berbasis pada lingkungan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Kembali lagi, Pemerintah Kota hanya dapat memberikan izin buka usaha, namun selebihnya akan diurus melalui BPH Migas dan OSS. Jika begitu, teka-teki perizinan Pom Mini kini sudah terjawab. Namun hal itu tentu akan berdampak kepada pengusaha bensin eceran maupun Pom Mini. Apalagi aka nada Tindakan tegas jika tidak dapat memenuhi perizinan tersebut oleh Pemerintah Kota Samarinda.(Ria)