A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini dilakukan karena masih kurangnya minat masyarakat untuk mendaftar di 103 kelurahan/kampung di Berau.
Perpanjangan masa pendaftaran berlaku mulai 9-11 Mei 2024. Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyampaikan perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pendaftar hingga Rabu (8/5/2024) malam belum mencapai dua kali kebutuhan PPS per kelurahan seperti yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Kebutuhan kita itu ada 330 PPS. Karena per kelurahan kita membutuhkan tiga PPS untuk Pilkada, jadi 110 kelurahan/kampung dikali tiga kan 330 orang,” ujarny.
Menurutnya, apabila selama waktu perpanjangan tersebut, jumlah minimal calon anggota PPS belum terpenuhi, maka proses seleksi anggota PPS akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Ia menuturkan selanjutnya calon anggota PPS akan melakukan seleksi administrasi, akan dilaksanakan di kecamatannya masing-masing.
Tes wawancara dalam hal ini ditekankan pada kompetensi, pengalaman kepemiluan serta integritas demi menjaga netralitas penyelenggara pemilu. Anggota PPS terpilih nantinya akan dilantik pada 26 Mei 2024.
“Kalau anak lulusan SMA tidak masalah ya karena memang diatur UU minimal SMA sederajat untuk pendidikan, untuk usia kan kita mengatur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” katanya.
Dirinya menegaskan jika rekrutmen PPS tidak mengutamakan PPS yang sebelumnya bertugas pada Pileg dan Pilpres. Menurutnya, semua itu sebagai wujud keterbukaan KPU kepada masyarakat.(yf)