A-News.id, Tanjung Redeb – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi di DPRD Berau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat raperda yang disahkan diantaranya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Raperda tentang Pengumpulan Uang Dan/Atau Barang, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, serta Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Meskipun empat raperda tersebut disetujui, namun beberapa fraksi tetap memberikan saran dan masukkan kepada Pemkab Berau. Salah satunya Fraksi Golkar.
Juru bicara Fraksi Golkar, Elita Herlina, menyampaikan terkait Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Fraksi Golkar berharap, dengan ditetapkan Perda ini akan mengakomodir masyarakat di sekitar perkebunan. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari segi ekonomi.
“Salah satunya, dapat memanfaatkan pengelolaan limbah yang dapat menjadi sumber ekonomi masyarakat,” ucap Elita.
Selanjutnya, Perda Pengumpulan Uang Dan/Atau Barang, Fraksi golkar berpendapat, segala bentuk pengumpulan uang atau barang dapat diterbitkan sehingga semua terorganisir, transparan. Sehingga organisasi sosial bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan peruntukannya.
Sementara terkait Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, menurut Elita, salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan keberpihakan gender dalam pembangunan menjadi landasan kebijakan dan program.
“Kami berharap pemerataan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki dapat terwujud,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya memandang keterlibatan perempuan di eksekutif dan legislatif sudah mencukupi. Akan tetapi di bidang ekonomi masih tergolong rendah sehingga perlu payung hukum dalam pembinaan organisasi perempuan di Kabupaten Berau.
Terkait Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Elita menyebut pajak dan retribusi merupakan sumber PAD untuk membiayai pembangunan. Karena itu, perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak serta pembaruan sumber pajak.
“Kami berharap perda yang disahkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan harus memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya. (ADV/to)