A-News.id, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus pencurian baterai dan aki di beberapa Base Transceiver Station (BTS).
Waka Polres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, yang didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari PT Telkomsel, yang melaporkan kehilangan aki di BTS Maluang.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Berau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan informasi bahwa para pelaku berada di Jalan SMP, Kelurahan Bedungun.
Kompol Rangga Abhiyasa juga menjelaskan bahwa ada sebanyak 13 menara yang menjadi korban dalam serangkaian pencurian ini. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah beroperasi pada malam hari, dengan bantuan seorang mantan karyawan yang memiliki pengetahuan tentang lokasi pencurian.
“Salah satu tersangka, yaitu AA (24), yang merupakan mantan karyawan, menjadi otak dari pencurian ini,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kegiatan pencurian ini dilakukan sejak bulan lalu.
“Ini salah satu penyebab jika listrik padam, jaringan juga hilang,” tuturnya.
Untuk diketahui, bahwa ke empat pelaku merupakan keluarga. Sementara itu, pasal 363 Ayat 2 KUHP ancaman pidana 9 tahun.
“Mereka memang residivis kasus pencurian, dan kali ini kembali diringkus atas perbuatan serupa,” jelasnya.
Menambahkan, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan Negara Mako Polres Berau.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan,” tandasnya. (*)