Follow kami di google berita

Rangkaian HUT BPD Kaltimtara ke 57, Berikan Jaminan Ketenagakerjaan Untuk 750 Petani di Teluk Bayur

A-News.id, Tanjung Redeb — Dalam rangkaian HUT BPD Kaltim Kaltara ke 57, Bank Kaltimtara menyalurkan jaminan ketenagakerjaan sebanyak 750 jaminan bagi petani diwilayah Teluk Bayur, Kamis (13/10/2022).

Kepala Kantor Cabang Bank Kaltimtara, Syamsu Alam mengatakan, penyerahan bantuan jaminan perlindungan ketenagakerjaan ini bekerja sama dengan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini adalah stimulus bagi petani untuk proteksi jiwa dan ketenagakerjaannya selama yang bersangkutan bekerja sebagai petani,” ujarnya.

Dikatakannya, stimulus ini telah dilakukan sejak Semptember lalu, dan akan berakhir pada Desember mendatang.

“Ya diharapkan, nanti setelah stimulus dihentikan, agar masyarakat bisa melanjutkannya secara mandiri. Dimana, untuk iurannya juga terbilang cukup murah. Yakni, Rp 16.800 per orang,” terangnya.

Dimana, kegiatan serupa akan dilakukan di 3 kecamatan yang ada di Bumi Batiwakkal. Selanjutnya akan terlaksana di Tabalar.

“Ini pertama, nanti ada lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Berau, Sonny Alonsye mengatakan, sangat mengapresiasi BPD Kaltimtara atas penyaluran CSR berupa proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dimana, proteksi tersebut bisa menjaga pekerja rentan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentu ini kami sangat mengapresiasi, dengan sinergitas dari BUMN dam BUMD ini tentu menjadi hal baik,” sebutnya.

Program yang diberikan antara lain, adalah jaminan kerja dan jaminan kematian.

Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.

Mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan. Serta pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis.

Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh).

Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak.

Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

“Itu program yang diberikan,” tandasnya.(poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel