A-News.id, Tanjung Redeb — Dalam hearing antara PT Buma Binsua bersama serikat pekerja FKUI-KSBSI Berau, pihak FKUI-KSBSI mengembalikan uang pesangon untuk karyawan yang di PHK oleh PT Buma. Lantaran PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan melanggar ketentuan.
Ketua DPC FKUI-KSBSI Berau, Ary menjelaskan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan atas dasar anjuran mediator Disnakertrans Berau dianggapnya belum selesai.
“Sehingga pada saat melakukan hearing di kantor Bupati kemarin, kami melihat Bupati maupun asisten 2 mengatakan adanya kesalahan tentang administrasi itu memang benar, sehingga uang yang kita kembalikan itu bagi kami itu bukan hak kami,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melakukan peringatan atau pembinaan terhadap karyawan.
“Betul, seperti yang dikatakan Bupati saat hearing kemarin, boleh di PHK tetapi harus melalui mekanisme pembinaan, dalam pembinaannya itu nah yang belum pernah kita lihat dilakukan oleh pihak pekerja, dilakukan hanya ketika ada orang yang kiranya sedikit ada permasalahan langsung diputuskan hubungan kerja,” ungkapnya.
“Sehingga memang betul kata bupati kemarin, belum ada SP 1 atau SP 2, SP 3 atau pembinaan apapun terhadap karyawan yang di PHK tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya saat anjuran PHK tersebut dikeluarkan oleh pihak mediator Disnakertrans, FKUI saat itu juga langsung memberikan surat penolakan isi dari anjuran tersebut.
“Sehingga kami meminta hal itu ditinjau kembali bahwasanya ada kesalahan yang dilakukan mediator sehingga memutuskan PHK,” katanya.
Dengan dasar anjuran tersebut, pihak manajemen PT Buma Jobsite Binsua melakukan PHK terhadap karyawan. Dan dalam jeda beberapa minggu pihak perusahaan langsung membayarkan pesangon tersebut, padahal pasal 151 jelas bahwasanya pengusaha, pemerintah, serikatpe pekerja/buruh mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Ketika terjadi PHK harus ada keputusan dari Pengadilan PHI nah ini belum dilalui,” bebernya.
FKUI juga memberikan batas waktu terhadap pemerintah melalui Disnaker agar memberikan jawaban hasil dari pertemuan terbatas yang nantinya dilakukan.
“Kami tunggu selama 1 sampai 2 hari ini, sekaligus menunggu hasil notulen rapat kemarin. Kita mau lihat keputusan itu,” ujarnya.
Untuk total pesangon dikembalikan sekitar Rp 100 juta lebih dari 3 karyawan yang ter PHK dan saat ini uang tersebut dititipkan dengan Disnakertrans Berau.
Menanggapi hal tersebut, Manager Support PT Buma Jobsite Binsua, Srianta mengatakan, dalam peraturan UU 13 Tahun 2003 serta UU Cipta Kerja dan PKB Buma, perusahaan dapat memberikan pembinaan melalui surat peringatan (SP) bagi pekerja yang melakukan pelanggaran.
“Dan terkait PHK llangsung juga diatur tanpa harus memberikan SP terlebih dahulu yaitu terkait PHK yang sifatnya mendesak atau pelanggaran yang diatur di PKB yang sanksi adalah PHK, contohnya memanipulasi data, mencuri, berkelahi, menggunakan narkoba dan lain sebagainya, tanpa harus diberikan SP terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan.
Kemudian terkait anjuran Disnaker juga telah sesuai dengan UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Bahwasanya setelah mediator mengeluarkan anjurannya, para pihak dapat menyatakan sikap setuju atau tidak setuju.
“Jika ada salah astu pihak yang menolak, dapat melakukan gugatan di pengadilan Hubungan Industrial sampai degnan Mahkamah Agung RI.” tandasnya. (nov)