Follow kami di google berita

Ancaman Destructive Fishing, Dinas Perikanan Berau Tak Miliki Kewenanganan Pengawasan

bg : mongabay (sangalaki)

A-News.id, Tanjung Redeb — Belakangan ini banyak sekali penangkapan terhadap nelayan yang diduga melakukan Destructive Fishing (Memancing yang merusak). Dampak dari Destructive Fishing ini juga dapat merusak terumbu karang serta habitat ikan,  kematian ikan berbagai ukuran dan jenis terlebih dapat mengancam keselamatan jiwa.

Penangkapan yang dimaksud seperti melakukan penangkapan ikan menggunakan racun potas (Cyanide fishing) atau menggunakan bom (Dynamite fishing).

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Yunda Zuliarsih membenarkan jika beberapa waktu yang lalu ada penangkapan dari aparat terkait di wilayah Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau. Dirinya mendapatkan informasi melalui Kepala Kampung Balikukup.

“Sebenarnya Destructive fishing ini bukan merupakan hal yang baru ya khususnya di Kabupaten Berau, tapi ini terjadi di seluruh Indonesia, cuma perbedaannya kalau dulu kita mendapatkan informasi tentang kegiatan tersebut karena kita memiliki personil tim patrol kemudian dilengkapi dengan sarana speedboat dan kita memiliki SDM, sehingga ketika mendapat laporan kita bisa bersama aparat menindak lanjuti,” ujarnya.

Namun sekarang Dinas Perikanan Berau tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap wilayah laut yang ada di Kabupaten Berau, namun hanya memiliki pengawasan di wilayah perairan umum sungai ke sungai muara.

“Kalau ke laut tidak ada, dan ini lah mungkin menyebabkan salah satu yang menyebabkan kenapa kegiatan Destructive fishing tersebut masih ada saat ini, dan itu mungkin bukan hanya di perairan balikukup saja melainkan hampir di wilayah utara hingga ke selatan masih ada terjadi,” katanya.

Menurutnya pengawasan saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Pusat, sementara Pemerintah Daerah (Pemda) Berau hanya mendapatkan laporan tertulis untuk diteruskan ke provinsi.

“Jadi sifat kami hanya meneruskan laporan, kita tidak bisa mengambil tindakan, tetapi kalau misalnya melakukan pembinaan sosialisasi edukasi walaupun tidak langsung bersentuhan dengan Destructive fishing, kami akan tetap selipkan itu,” jelasnya

Yunda berharap sebagai pemerintah daerah dirinya tidak bisa menutup mata atas kejadian ini, hal ini akan mengakibatkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir khususnya tertumbu karang. Karena terumbu karang merupakan rumah ikan yang mana jika rumah ikan tersebut hancur tentu akan mengakibatkan keberadaan ikan di laut dapat terganggu.

“Kami berharap hal ini bisa ditekan seminimal mungkin, karena mungkin kita juga tidak bisa menghilangkan, kita zero bom itu sangat sulit dilakukan, artinya harus dapat diminimalisir kejadian, kita juga sudah melakukan edukasi serta aparat keamanan juga telah melakukan sosialisasi, artinya sudah banyak contoh bahwa pelaku Destructive Fishing dijatuhi hukuman bahka diberikan sanksi agar dapat menumbuhkan efek jera bagi pelaku lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Kabupaten Berau merupakan tempat potensi wisata yang indah, sehingga tertumbu karang dapat kita jaga agar dapat selalu dinikmati para wisatawan yang datang ke Berau. Apabila tertumbu karang tersebut rusak tentu para penyelam akan merasa kecewa.

“Artinya banyak kerugian yang kita alami dan anak cucu kita ke depan jangan hanya cerita saat ini menjadi dongeng di masa yang akan datang,” tandas Yunda. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel