Follow kami di google berita

194.021 Suara untuk Zainal-Ingkong, Pilkada Kaltara Berakhir Lancar

A-news.id, Tanjung Selor – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor urut 2, Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala, berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada Kaltara 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, pasangan ini unggul dengan perolehan 194.021 suara.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara telah dilakukan secara berjenjang hingga tingkat provinsi dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Minggu (8/12) malam. “Kami menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat provinsi untuk Pilgub Kaltara, dan Alhamdulillah, proses berjalan lancar,” ujar Hariyadi, Senin (9/12).

Rapat pleno yang dimulai pukul 20.00 WITA dan berakhir pukul 01.00 WITA dini hari tersebut mencatat total suara sah dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltara. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 1 meraih 40.228 suara, pasangan nomor urut 2 mengantongi 194.021 suara, dan pasangan nomor urut 3 memperoleh 97.244 suara.

Setelah penetapan hasil rekapitulasi, KPU memberikan waktu tiga hari bagi pasangan calon yang ingin mengajukan keberatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami membuka ruang bagi pasangan calon yang tidak menerima hasil ini untuk mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga kali 24 jam,” tambah Hariyadi.

Partisipasi Pemilih Menurun

Pilkada 2024 di Kaltara mencatat tingkat partisipasi pemilih sebesar 68,05 persen, turun signifikan dibandingkan Pilkada 2020 yang mencapai 74 persen, meski digelar di tengah pandemi Covid-19. “Partisipasi pemilih dalam Pilkada kali ini lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024 yang mencapai 81 persen,” ungkap Hariyadi.

Penurunan ini, menurut Hariyadi, perlu dievaluasi lebih lanjut. “Kami akan melakukan evaluasi untuk mencari faktor-faktor penyebabnya. Salah satu kemungkinan adalah kejenuhan masyarakat karena Pilkada dan Pemilu berlangsung di tahun yang sama,” katanya.

Faktor lain yang memengaruhi partisipasi, lanjutnya, termasuk kredibilitas pasangan calon serta efektivitas program yang ditawarkan. “Ini menjadi bahan evaluasi untuk Pilkada mendatang,” tuturnya.

Gugatan Potensial ke MK

Komisioner KPU Kaltara, Chairullizza, menambahkan bahwa setelah penetapan hasil rekapitulasi, KPU siap menghadapi kemungkinan gugatan di MK. “Setiap pasangan calon yang merasa keberatan bisa mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari kerja,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pasangan calon yang menyatakan keberatan secara resmi. “Hingga detik ini belum ada laporan. Namun, potensi gugatan tetap ada,” ujar Chairullizza, yang akrab disapa Rully.

Jika tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih. “Daerah tanpa sengketa bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih sesuai tahapan yang berlaku,” tutupnya.

Proses Pilkada Kaltara 2024 menjadi sorotan karena selain persaingan ketat antar pasangan calon, partisipasi masyarakat yang menurun dibandingkan pemilu sebelumnya menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara. Meski demikian, KPU memastikan seluruh tahapan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.(lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel